PERNIKAHAN BEDA AGAMA:
BAGAIMANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI
MANUSIA (HAM)?
Oleh: Agnes Rahayu Epifani, Anindita Nawangsari,
Vera Thalita, dan Yosafat Margiono/ PGSD/ FKIP/ Universitas Sanata Dharma.
ABSTRAK
Indonesia adalah
negara Pluralisme, salah satu pluralisme yang sering menimbulkan masalah adalah
pluralisme agama. Pluralisme agama sering menimbulkan permasalahan dalam
pernikahan warga yang berbeda agama. Secara umum masalah yang dihadapi pada
perkawinan beda agama yaitu mulai dari upacara pemberkahan perkawinan, pola
asuh anak, hingga kematian. Perkawinan beda agama selalu menimbulkan pro dan
kontra selama ini di masyarakat Indonesia. Dalam perkawinan beda agama
berdasarkan perspektif HAM sebenarnya perkawinan beda agama tidak menjadi
masalah karena merupakan hak dari dalam
diri individu untuk memilih pasangan hidupnya. Namun, perkawinan tidak hanya
menyangkut tentang HAM.
Kata Kunci: Perkawinan, perbedaan, agama, HAM
PENDAHULUAN
Indonesia adalah
negara Pluralisme atau sering disebut dengan negara yang bhineka. Salah satu pluralisme
yang sering menimbulkan masalah adalah pluralisme agama. Terdapat 6 agama yang
diakui di Indonesia namun masih banyak kepercayaan yang tumbuh di dalam
masyarakat Indonesia. Dari keadaan ini sering menimbulkan permasalahan dalam
pernikahan warga yang berbeda agama atau kepercayaan.
Perkawinan beda
agama bukanlah sekedar masalah pihak-pihak yang bersangkutan tetapi juga
merupakan salah satu masalah keagamaan. Perbedaan agama pada awalnya mungkin
merupakan masalah kecil, padahal agama sudah menjadi masalah sejak dalam
berpacaran, sampai berumah tangga. Secara umum masalah yang di hadapi oleh
masyarakat yang melakukan perkawinan beda agama sangat beragam, yaitu mulai
dari upacara pemberkahan perkawinan, pendidikan anak, sampai pada kematian.
Pemerintah membuat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pelarangan Perkawinan Beda Agama dan mengesahkan
itu. Kemudian timbul pro dan kontra didalamnya. Para pemuka agama banyak yang
setuju dan mendukung pemberlakuan undang-undang ini. Namun ada beberapa pihak
yang tidak setuju dengan undang-undang ini karena dinilai melanggar HAM setiap
pasangan pernikahan berbeda agama.
UU No. 39 Tahun 1999 Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM
ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
HAM pada dasarnya
mengatur kebebasan setiap individu, termasuk dalam pemilihan pasangan hidup
yang melarang pengekangan dalam pemilihan pasangan hidup setiap individu. Oleh
karena itu sesuai hak yang ada didalam diri setiap individu, sebenarnya perkawinan
beda agama tidak menjadi masalah, namun sebuah perkawinan tidak hanya
menyangkut pertimbangan HAM.
Dari masalah di atas
maka penulis mencoba menggali permasalahan-permasalahan tentang permasalahan
penikahan beda agama dari prespektif HAM. Dari topik tersebut penulis mencoba
mencari akar masalah munculnya masalah tersebut, kemudian penulis mencoba
mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang muncul berdasarkan topik
yang ada.
Dengan pembahasan
topik ini akan berguna bagi penulis dan pembaca sebagai referensi mengenai
topik permasalahan pernikahan beda agama. Selain itu, topik ini selalu relevan
dibahas dikalangan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan sebagai Warga Negera Indonesia (WNI).
PRO DAN KONTRA PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Semenjak di
berlakukannya UU No 1 tahun 1974 tentang Pelarangan Pernikahan Beda Agama
banyak pernyataan pro dan kontra. Jakarta, KOMPAS.com,
Republika
Online, Selasa (25/11), terdapat berita tentang pernyataan-pernyataan mengenai pro dan kontra
pengujian UU No 1 tahun 1974. Berikut dijelaskan mengenai pro dan kontra UU
tersebut:
1.
Kontra
Sebagian
kelompok agama menilai sebagai pelanggaran HAM. Dukungan PGI (Persekutuan
Gereja-gereja Indonesia) untuk merevisi Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pelarangan Perkawinan Beda Agama. PGI tidak setuju dengan
pelarang tersebut karena itu melanggar HAM setiap orang.
2.
Pro
Menurut
Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Malik Madani mengatakan larangan pernikahan beda
agama tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Sebab orang-orang yang beragama
berarti sudah bersedia mengikatkan dirinya pada ajaran agama yang
dianutnya. Ia melanjutkan, ketika seorang memilih satu agama berarti
orang tersebut sudah bersedia dan bertekad untuk tunduk pada ajaran agamanya.
"Menikah dengan yang seagama merupakan wujud komitmen seseorang dalam
beragama, bukan melanggar HAM,"
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain bahwa pernikahan
beda agama dalam Islam sangat diharamkan. Dia mengatakan bahwa bila pernikahan
beda agama
disahkan maka sama saja seperti menodai ajaran agama.
Perkawinan
beda agama dalam ajaran agama Hindu tidak mungkin disahkan melalui vivaha
samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda.
Namun,
apabila hal ini tetap dilakukan maka pasangan suami istri seperti itu dianggap
tidak sah dan selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina).
“Konsekwensinya, perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan
administrasi kependudukannya pada Kantor Catatan Sipil,” kata Ketua Dewan Pakar
PHDI Pusat, I Nengah Dana.
PEMECAHAN MASALAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Di gereja Katholik
biasanya pernikahan berbeda agama masih bisa di toleransi dengan cara menikah
dengan hukum gereja dan diberkati di gereja namun tanpa mengkatholikkan salah
satu pihak. Setelah pernikahan mereka boleh hidup sesuai dengan ajaran dan
ketentuan agamanya masing-masing namun status pernikahan mereka dengan cara
gereja. Namun karena pernikahan ini di lakukan di gereja maka kedua pihak
menyetujui janji bahwa mereka akan mendidik anak-anaknya dengan cara katholik,
sehingga anak-anaknya nantinya akan dididik
dengann cara katholik. Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya menerangkan bahwa hukum gereja
Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai
non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami
dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk
Katholik.
Di dalam ajaran
Islam maupun Kristen biasanya pernikahan berbeda agama di larang. Ketika ada
pasangan yang berbeda agama, salah satu pihak harus mau dikristenkan maunpun
diislamkan.
Bagi orang yang
berkecukupan secara finansial mereka memilih untuk menikah di luar negeri yang
memperbolehkan pernikahan berbeda agama.
Guru Besar Hukum Perdata UI Prof.
Wahyono Darmabrata, mengatakan ada 4 cara populer penyelundupan hukum yang
dilakukan oleh pasangan beda agama yang ingin menikah beda agama dan
mempertahankan masing-masing agamanya yaitu: (Sumber: Hukum Online):
1.
Meminta Penetapan Pengadilan
Meminta
penetapan pengadilan Ini cara yang paling tidak popular karena prosedur
pengajuan ke Pengadilan Negeri itu sering dianggap sebagai pekerjaan rumit dan
berteletele. Meminta penetapan
pengadilan terakhir kali dilakukan oleh Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU
Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR disahkan, akan lebih banyak lagi
penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo
menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut
dimasukkan dalam RUU Adminduk.
2.
Pernikahan dilakukan menurut
masing-masing agama
Pernikahan
dilakukan menurut masing-masing agama Pasangan menikah dengan dua cara, pagi
sesuai agama pria, siangnya sesuai agama wanita. Dari cara ini, pasti akan
timbul pertanyaan, pernikahan mana kah yang sah? Yang mana yang akan
didaftarkan ke Negara? Karena pasti hanya satu yang akan didaftarkan. Yang
manapun yang didaftarkan akan memberikan informasi agama yang berbeda pada
salah satu mempelai, yaitu informasi antara agama yang dianut dan yang
didaftarkan.
3.
Menundukkan sementara pada salah
satu hak agama
Menundukkan
diri pada salah satu hukum agama Ini sering dilakukan dalam pernikahan beda
agama. Caranya adalah: dengan penundukan sementara pada salah satu hukum agama.
Misal, seorang Katholik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi lalu
suami atau isteri dapat kembali lagi kepada agamanya semula. Akibatnya adalah
berbedanya keterangan agama dalam KTP & dalam akta perkawinan. UU No.
23/2006 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak ada larangan yang
mengatur mengenai keterangan agama dalam KTP yang berbeda dengan akta
perkawinan.
4.
Menikah di luar negeri
Menikah di
luar negeri Perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum perkawinan di
luar negeri. Pasangan yang menikah di Luar negeri akan mendapat akta dari
negara itu, kemudian akta dibawa pulang untuk dicatatkan. Artinya mereka tidak
memperoleh akta lagi dari negara RI. (Seperti tercantum dalam UU: Pasangan yang
menikah di luar negeri, setelah kembali ke Indonesia, paling lama 1 tahun,
harus mendaftarkan perkawinan itu di Catatan Sipil Indonesia).
Banyak artis yang lari ke luar negeri seperti
Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia Jika
melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian
akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi
dari negara.
SOLUSI YANG DITAWARKAN DALAM PEMECAHAN MASALAH
“PERNIKAHAN BEDA AGAMA”
Ada sebuah analogi mengenai 2
buah binatang yaitu sapi dan kerbau. Sapi dan Kerbau adalah binatang yang
sejenis dan kedua-duanya mempunyai fungsi yang sama bagi seorang petani, yaitu
sebagai penarik bajak sawah mereka. Namun bila sapi dan kerbau tersebut di
gunakan untuk bersama-sama menarik bajak petani, keduanya tidak akan berjalan
dengan seimbang dan seirama. Banyak masalah yang terjadi, bisa saja sapi dan
kerbau tersebut bertengkar dijalan atau mereka berjalan dengan instingnya
masing-masing. Demikian pula dengan pernikahan berbeda agama, walaupun dengan
komitmen yang kuat pun banyak kasus putus dijalan dan ketidak harmonisan dalam
keluarga karena perbedaan dalam diri meraka.
1.
Pernikahan berbeda agama tidak boleh diremehkan dan jangan menjadi senjata untuk saling
mengintervensi antar umat beragama.
2.
Sesuai dengan hak masing-masih manusia maka ia bebas menentukan pasangan
hidupnya dari latar belakang apapun. Namun ketika kita melihat UU Nomor 1 Tahun
1974 yang belaku di Indonesia pernikahan berbeda
agama dilarang oleh negara. Hal ini di tetapkan karena sudah diuji dan
dipertimbangkan secara matang melalui uji-uji yang dilakukan. Maka sebagai
warga negara yang baik maka taatilah peraturan yang ada.
3.
Jika seseorang memang berkomitmen untuk menikah dengan pasangan berbeda
agama itu menjadi hak dia. Namun perlu mempertimbangkan konskwensi dari
keputusan yang diambil dan dampak jangka pendek, menengah dan terutama dampak jangka panjang.
Daftar
Pustaka
http://www.kompasiana.com/tikasinaga/menyiasati-hukum-dalam-perkawinan-beda-agama_55287dab6ea834b4638b4582
Terimakasih. Artikel ini dapat menambah wawasan tetang pernikahan beda agama.
BalasHapusBagus, artikel dapat menjadi referensi dan membantu tugas yang berhubungan dengan pernikahan agama. Artikel ini juga dapat memberi pengetahuan tentang pernikahan beda agama di Indonesia.
BalasHapusArtikel ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman terkait hukum pernikahan beda agama di Indonesia.
BalasHapus
BalasHapusterimakasih, blog ini sangat menarik dan membantu saya dalam menyelesaikan tgas kuliah
Wawasan Baru tentang nikah beda agama. rumitt hehe
BalasHapusMenurut saya Pernikahaan beda agama jarang terjadi di masyarakat indonesia justru yang saya lihat banyak orang rela berpindah agama untruk dapat menikah dengan beda agama. Masalah boleh atau tidak menurut saya tidak boleh karena kalau sudah menikah pasangan ini akan bentrok/berbeda argumen karena beda paham beda kekayakinan dan sulit untuk mengarahkan anak untuk memilih agama
BalasHapusMenurut saya Pernikahaan beda agama jarang terjadi di masyarakat indonesia justru yang saya lihat banyak orang rela berpindah agama untruk dapat menikah dengan beda agama. Masalah boleh atau tidak menurut saya tidak boleh karena kalau sudah menikah pasangan ini akan bentrok/berbeda argumen karena beda paham beda kekayakinan dan sulit untuk mengarahkan anak untuk memilih agama
BalasHapusTerimakasih menambah wawasan dan jadi lebih mengerti tentang nikah beda agama khususnya di Indonesia. Smg lain waktu posting lagi dg judul yg berbeda, saya tunggu ��
BalasHapusBagus dengan adanya Artikel ini dapat menambah wawasan pengnai nikah beda agama yg ada di Indonesia.
BalasHapusNikah beda agama memang banyak pro dan kontranya. Artikel yg bagus!
BalasHapusTopik artikel yang menarik!sangat bermanfaat
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat dan mendapat pemahaman tentang pernikahan beda agama
BalasHapusPernikahan Beda Agama(?) Artikelnya menarik. Menambah pengetahuan saya tentang pernikahan beda agama ��
BalasHapusMasalah berbeda keyakinan untuk bisa disatukan dlm pernikahan perlu dipikirkan baik-baik jgn sampai salah mengambil keputusan krn kedepannya nanti akan timbul banyak pro kontra bagi pasangan tersebut
BalasHapusTidak semua perceraian keluarga beda agama disebabkan karena perbedaan agamanya. Artinya keluarga seagama maupun beda agama punya resiko perceraian yang sama besarnya. Bukankah yang terpenting adalah kedewasaan dan toleransi. Ketika tidak mampu memahami keluarga perkawinan beda agama maka sama saja kita bersikap intoleran dengan terbiasa melabeli segala sesuatu yang tidak wajar atau lazim atau 'mainstream' di masyarakat. Marilah kita belajar saling memahami dan terbuka melalui artikel ini. Thanks to the author of this article. Best regards, :D
BalasHapusUlasan ini menambah wawasan saya kaitanya dgan pernikahan bed agama, terimakasih sdh memposting ulasan ini
BalasHapusArtikelnya menarik..saya dapat pengetahuan baru dan mengerti akan adanya pro kontra pernikahan beda agama..👍
BalasHapusterima kasih, postingan ini sangat bermanfaat bagi saya..
BalasHapusTerima kasih telah membahas mengenai pernikahan beda agama. sangat menambah pengetahuan saya. thanks 😊
BalasHapus