Senin, 21 November 2016

PERNIKAHAN BEDA AGAMA: BAGAIMANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)?

PERNIKAHAN BEDA AGAMA:
BAGAIMANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)?
Oleh: Agnes Rahayu Epifani, Anindita Nawangsari, Vera Thalita, dan Yosafat Margiono/ PGSD/ FKIP/ Universitas Sanata Dharma.

ABSTRAK
Indonesia adalah negara Pluralisme, salah satu pluralisme yang sering menimbulkan masalah adalah pluralisme agama. Pluralisme agama sering menimbulkan permasalahan dalam pernikahan warga yang berbeda agama. Secara umum masalah yang dihadapi pada perkawinan beda agama yaitu mulai dari upacara pemberkahan perkawinan, pola asuh anak, hingga kematian. Perkawinan beda agama selalu menimbulkan pro dan kontra selama ini di masyarakat Indonesia. Dalam perkawinan beda agama berdasarkan perspektif HAM sebenarnya perkawinan beda agama tidak menjadi masalah karena merupakan hak  dari dalam diri individu untuk memilih pasangan hidupnya. Namun, perkawinan tidak hanya menyangkut tentang HAM.
Kata Kunci: Perkawinan, perbedaan, agama, HAM

PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara Pluralisme atau sering disebut dengan negara yang bhineka. Salah satu pluralisme yang sering menimbulkan masalah adalah pluralisme agama. Terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia namun masih banyak kepercayaan yang tumbuh di dalam masyarakat Indonesia. Dari keadaan ini sering menimbulkan permasalahan dalam pernikahan warga yang berbeda agama atau kepercayaan.
Perkawinan beda agama bukanlah sekedar masalah pihak-pihak yang bersangkutan tetapi juga merupakan salah satu masalah keagamaan. Perbedaan agama pada awalnya mungkin merupakan masalah kecil, padahal agama sudah menjadi masalah sejak dalam berpacaran, sampai berumah tangga. Secara umum masalah yang di hadapi oleh masyarakat yang melakukan perkawinan beda agama sangat beragam, yaitu mulai dari upacara pemberkahan perkawinan, pendidikan anak, sampai pada kematian.
Pemerintah membuat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Pelarangan Perkawinan Beda Agama dan mengesahkan itu. Kemudian timbul pro dan kontra didalamnya. Para pemuka agama banyak yang setuju dan mendukung pemberlakuan undang-undang ini. Namun ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan undang-undang ini karena dinilai melanggar HAM setiap pasangan pernikahan berbeda agama.
UU No. 39 Tahun 1999 Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
HAM pada dasarnya mengatur kebebasan setiap individu, termasuk dalam pemilihan pasangan hidup yang melarang pengekangan dalam pemilihan pasangan hidup setiap individu. Oleh karena itu sesuai hak yang ada didalam diri setiap individu, sebenarnya perkawinan beda agama tidak menjadi masalah, namun sebuah perkawinan tidak hanya menyangkut pertimbangan HAM.
Dari masalah di atas maka penulis mencoba menggali permasalahan-permasalahan tentang permasalahan penikahan beda agama dari prespektif HAM. Dari topik tersebut penulis mencoba mencari akar masalah munculnya masalah tersebut, kemudian penulis mencoba mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang muncul berdasarkan topik yang ada.
Dengan pembahasan topik ini akan berguna bagi penulis dan pembaca sebagai referensi mengenai topik permasalahan pernikahan beda agama. Selain itu, topik ini selalu relevan dibahas dikalangan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan sebagai Warga Negera Indonesia (WNI).

PRO DAN KONTRA PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Semenjak di berlakukannya UU No 1 tahun 1974 tentang Pelarangan Pernikahan Beda Agama banyak pernyataan pro dan kontra. Jakarta, KOMPAS.com, Republika Online, Selasa (25/11), terdapat berita tentang pernyataan-pernyataan mengenai pro dan kontra pengujian UU No 1 tahun 1974. Berikut dijelaskan mengenai pro dan kontra UU tersebut:
1.             Kontra
Sebagian kelompok agama menilai sebagai pelanggaran HAM. Dukungan PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) untuk merevisi Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Pelarangan Perkawinan Beda Agama. PGI tidak setuju dengan pelarang tersebut karena itu melanggar HAM setiap orang.
2.             Pro
Menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Malik Madani mengatakan larangan pernikahan beda agama tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Sebab orang-orang yang beragama berarti sudah bersedia mengikatkan dirinya pada ajaran agama yang dianutnya.  Ia melanjutkan, ketika seorang memilih satu agama berarti orang tersebut sudah bersedia dan bertekad untuk tunduk pada ajaran agamanya. "Menikah dengan yang seagama merupakan wujud komitmen seseorang dalam beragama, bukan melanggar HAM,"
 Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain bahwa pernikahan beda agama dalam Islam sangat diharamkan. Dia mengatakan bahwa bila pernikahan beda agama disahkan maka sama saja seperti menodai ajaran agama.
Perkawinan beda agama dalam ajaran agama Hindu tidak mungkin disahkan melalui vivaha samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda.
Namun, apabila hal ini tetap dilakukan maka pasangan suami istri seperti itu dianggap tidak sah dan selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina). “Konsekwensinya, perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada Kantor Catatan Sipil,” kata Ketua Dewan Pakar PHDI Pusat, I Nengah Dana.

PEMECAHAN MASALAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Di gereja Katholik biasanya pernikahan berbeda agama masih bisa di toleransi dengan cara menikah dengan hukum gereja dan diberkati di gereja namun tanpa mengkatholikkan salah satu pihak. Setelah pernikahan mereka boleh hidup sesuai dengan ajaran dan ketentuan agamanya masing-masing namun status pernikahan mereka dengan cara gereja. Namun karena pernikahan ini di lakukan di gereja maka kedua pihak menyetujui janji bahwa mereka akan mendidik anak-anaknya dengan cara katholik, sehingga anak-anaknya nantinya akan dididik  dengann cara katholik. Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya menerangkan bahwa hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.
Di dalam ajaran Islam maupun Kristen biasanya pernikahan berbeda agama di larang. Ketika ada pasangan yang berbeda agama, salah satu pihak harus mau dikristenkan maunpun diislamkan.
Bagi orang yang berkecukupan secara finansial mereka memilih untuk menikah di luar negeri yang memperbolehkan pernikahan berbeda agama.
Guru Besar Hukum Perdata UI Prof. Wahyono Darmabrata, mengatakan ada 4 cara populer penyelundupan hukum yang dilakukan oleh pasangan beda agama yang ingin menikah beda agama dan mempertahankan masing-masing agamanya yaitu: (Sumber: Hukum Online):
1.             Meminta Penetapan Pengadilan
Meminta penetapan pengadilan Ini cara yang paling tidak popular karena prosedur pengajuan ke Pengadilan Negeri itu sering dianggap sebagai pekerjaan rumit dan berteletele. Meminta penetapan pengadilan terakhir kali dilakukan oleh Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR disahkan, akan lebih banyak lagi penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut dimasukkan dalam RUU Adminduk.
2.             Pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama
Pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama Pasangan menikah dengan dua cara, pagi sesuai agama pria, siangnya sesuai agama wanita. Dari cara ini, pasti akan timbul pertanyaan, pernikahan mana kah yang sah? Yang mana yang akan didaftarkan ke Negara? Karena pasti hanya satu yang akan didaftarkan. Yang manapun yang didaftarkan akan memberikan informasi agama yang berbeda pada salah satu mempelai, yaitu informasi antara agama yang dianut dan yang didaftarkan.
3.             Menundukkan sementara pada salah satu hak agama
Menundukkan diri pada salah satu hukum agama Ini sering dilakukan dalam pernikahan beda agama. Caranya adalah: dengan penundukan sementara pada salah satu hukum agama. Misal, seorang Katholik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi lalu suami atau isteri dapat kembali lagi kepada agamanya semula. Akibatnya adalah berbedanya keterangan agama dalam KTP & dalam akta perkawinan. UU No. 23/2006 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak ada larangan yang mengatur mengenai keterangan agama dalam KTP yang berbeda dengan akta perkawinan.
4.             Menikah di luar negeri
Menikah di luar negeri Perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum perkawinan di luar negeri. Pasangan yang menikah di Luar negeri akan mendapat akta dari negara itu, kemudian akta dibawa pulang untuk dicatatkan. Artinya mereka tidak memperoleh akta lagi dari negara RI. (Seperti tercantum dalam UU: Pasangan yang menikah di luar negeri, setelah kembali ke Indonesia, paling lama 1 tahun, harus mendaftarkan perkawinan itu di Catatan Sipil Indonesia).
 Banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia Jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.


SOLUSI YANG DITAWARKAN DALAM PEMECAHAN MASALAH “PERNIKAHAN BEDA AGAMA”
Ada sebuah analogi mengenai 2 buah binatang yaitu sapi dan kerbau. Sapi dan Kerbau adalah binatang yang sejenis dan kedua-duanya mempunyai fungsi yang sama bagi seorang petani, yaitu sebagai penarik bajak sawah mereka. Namun bila sapi dan kerbau tersebut di gunakan untuk bersama-sama menarik bajak petani, keduanya tidak akan berjalan dengan seimbang dan seirama. Banyak masalah yang terjadi, bisa saja sapi dan kerbau tersebut bertengkar dijalan atau mereka berjalan dengan instingnya masing-masing. Demikian pula dengan pernikahan berbeda agama, walaupun dengan komitmen yang kuat pun banyak kasus putus dijalan dan ketidak harmonisan dalam keluarga karena perbedaan dalam diri meraka.
1.             Pernikahan berbeda agama tidak boleh diremehkan dan  jangan menjadi senjata untuk saling mengintervensi  antar umat beragama.
2.             Sesuai dengan hak masing-masih manusia maka ia bebas menentukan pasangan hidupnya dari latar belakang apapun. Namun ketika kita melihat UU Nomor 1 Tahun 1974  yang belaku di Indonesia pernikahan berbeda agama dilarang oleh negara. Hal ini di tetapkan karena sudah diuji dan dipertimbangkan secara matang melalui uji-uji yang dilakukan. Maka sebagai warga negara yang baik maka taatilah peraturan yang ada.
3.             Jika seseorang memang berkomitmen untuk menikah dengan pasangan berbeda agama itu menjadi hak dia. Namun perlu mempertimbangkan konskwensi dari keputusan yang diambil dan dampak jangka pendek, menengah dan  terutama dampak jangka panjang.




















Daftar Pustaka
http://www.kompasiana.com/tikasinaga/menyiasati-hukum-dalam-perkawinan-beda-agama_55287dab6ea834b4638b4582



19 komentar:

  1. Terimakasih. Artikel ini dapat menambah wawasan tetang pernikahan beda agama.

    BalasHapus
  2. Bagus, artikel dapat menjadi referensi dan membantu tugas yang berhubungan dengan pernikahan agama. Artikel ini juga dapat memberi pengetahuan tentang pernikahan beda agama di Indonesia.

    BalasHapus
  3. Artikel ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman terkait hukum pernikahan beda agama di Indonesia.

    BalasHapus

  4. terimakasih, blog ini sangat menarik dan membantu saya dalam menyelesaikan tgas kuliah

    BalasHapus
  5. Wawasan Baru tentang nikah beda agama. rumitt hehe

    BalasHapus
  6. Menurut saya Pernikahaan beda agama jarang terjadi di masyarakat indonesia justru yang saya lihat banyak orang rela berpindah agama untruk dapat menikah dengan beda agama. Masalah boleh atau tidak menurut saya tidak boleh karena kalau sudah menikah pasangan ini akan bentrok/berbeda argumen karena beda paham beda kekayakinan dan sulit untuk mengarahkan anak untuk memilih agama

    BalasHapus
  7. Menurut saya Pernikahaan beda agama jarang terjadi di masyarakat indonesia justru yang saya lihat banyak orang rela berpindah agama untruk dapat menikah dengan beda agama. Masalah boleh atau tidak menurut saya tidak boleh karena kalau sudah menikah pasangan ini akan bentrok/berbeda argumen karena beda paham beda kekayakinan dan sulit untuk mengarahkan anak untuk memilih agama

    BalasHapus
  8. Terimakasih menambah wawasan dan jadi lebih mengerti tentang nikah beda agama khususnya di Indonesia. Smg lain waktu posting lagi dg judul yg berbeda, saya tunggu ��

    BalasHapus
  9. Bagus dengan adanya Artikel ini dapat menambah wawasan pengnai nikah beda agama yg ada di Indonesia.

    BalasHapus
  10. Nikah beda agama memang banyak pro dan kontranya. Artikel yg bagus!

    BalasHapus
  11. Topik artikel yang menarik!sangat bermanfaat

    BalasHapus
  12. artikelnya sangat bermanfaat dan mendapat pemahaman tentang pernikahan beda agama

    BalasHapus
  13. Pernikahan Beda Agama(?) Artikelnya menarik. Menambah pengetahuan saya tentang pernikahan beda agama ��

    BalasHapus
  14. Masalah berbeda keyakinan untuk bisa disatukan dlm pernikahan perlu dipikirkan baik-baik jgn sampai salah mengambil keputusan krn kedepannya nanti akan timbul banyak pro kontra bagi pasangan tersebut

    BalasHapus
  15. Tidak semua perceraian keluarga beda agama disebabkan karena perbedaan agamanya. Artinya keluarga seagama maupun beda agama punya resiko perceraian yang sama besarnya. Bukankah yang terpenting adalah kedewasaan dan toleransi. Ketika tidak mampu memahami keluarga perkawinan beda agama maka sama saja kita bersikap intoleran dengan terbiasa melabeli segala sesuatu yang tidak wajar atau lazim atau 'mainstream' di masyarakat. Marilah kita belajar saling memahami dan terbuka melalui artikel ini. Thanks to the author of this article. Best regards, :D

    BalasHapus
  16. Ulasan ini menambah wawasan saya kaitanya dgan pernikahan bed agama, terimakasih sdh memposting ulasan ini

    BalasHapus
  17. Artikelnya menarik..saya dapat pengetahuan baru dan mengerti akan adanya pro kontra pernikahan beda agama..👍

    BalasHapus
  18. terima kasih, postingan ini sangat bermanfaat bagi saya..

    BalasHapus
  19. Terima kasih telah membahas mengenai pernikahan beda agama. sangat menambah pengetahuan saya. thanks 😊

    BalasHapus