Senin, 21 November 2016

PERNIKAHAN BEDA AGAMA: BAGAIMANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)?

PERNIKAHAN BEDA AGAMA:
BAGAIMANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)?
Oleh: Agnes Rahayu Epifani, Anindita Nawangsari, Vera Thalita, dan Yosafat Margiono/ PGSD/ FKIP/ Universitas Sanata Dharma.

ABSTRAK
Indonesia adalah negara Pluralisme, salah satu pluralisme yang sering menimbulkan masalah adalah pluralisme agama. Pluralisme agama sering menimbulkan permasalahan dalam pernikahan warga yang berbeda agama. Secara umum masalah yang dihadapi pada perkawinan beda agama yaitu mulai dari upacara pemberkahan perkawinan, pola asuh anak, hingga kematian. Perkawinan beda agama selalu menimbulkan pro dan kontra selama ini di masyarakat Indonesia. Dalam perkawinan beda agama berdasarkan perspektif HAM sebenarnya perkawinan beda agama tidak menjadi masalah karena merupakan hak  dari dalam diri individu untuk memilih pasangan hidupnya. Namun, perkawinan tidak hanya menyangkut tentang HAM.
Kata Kunci: Perkawinan, perbedaan, agama, HAM

PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara Pluralisme atau sering disebut dengan negara yang bhineka. Salah satu pluralisme yang sering menimbulkan masalah adalah pluralisme agama. Terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia namun masih banyak kepercayaan yang tumbuh di dalam masyarakat Indonesia. Dari keadaan ini sering menimbulkan permasalahan dalam pernikahan warga yang berbeda agama atau kepercayaan.
Perkawinan beda agama bukanlah sekedar masalah pihak-pihak yang bersangkutan tetapi juga merupakan salah satu masalah keagamaan. Perbedaan agama pada awalnya mungkin merupakan masalah kecil, padahal agama sudah menjadi masalah sejak dalam berpacaran, sampai berumah tangga. Secara umum masalah yang di hadapi oleh masyarakat yang melakukan perkawinan beda agama sangat beragam, yaitu mulai dari upacara pemberkahan perkawinan, pendidikan anak, sampai pada kematian.
Pemerintah membuat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Pelarangan Perkawinan Beda Agama dan mengesahkan itu. Kemudian timbul pro dan kontra didalamnya. Para pemuka agama banyak yang setuju dan mendukung pemberlakuan undang-undang ini. Namun ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan undang-undang ini karena dinilai melanggar HAM setiap pasangan pernikahan berbeda agama.
UU No. 39 Tahun 1999 Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
HAM pada dasarnya mengatur kebebasan setiap individu, termasuk dalam pemilihan pasangan hidup yang melarang pengekangan dalam pemilihan pasangan hidup setiap individu. Oleh karena itu sesuai hak yang ada didalam diri setiap individu, sebenarnya perkawinan beda agama tidak menjadi masalah, namun sebuah perkawinan tidak hanya menyangkut pertimbangan HAM.
Dari masalah di atas maka penulis mencoba menggali permasalahan-permasalahan tentang permasalahan penikahan beda agama dari prespektif HAM. Dari topik tersebut penulis mencoba mencari akar masalah munculnya masalah tersebut, kemudian penulis mencoba mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang muncul berdasarkan topik yang ada.
Dengan pembahasan topik ini akan berguna bagi penulis dan pembaca sebagai referensi mengenai topik permasalahan pernikahan beda agama. Selain itu, topik ini selalu relevan dibahas dikalangan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan sebagai Warga Negera Indonesia (WNI).

PRO DAN KONTRA PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Semenjak di berlakukannya UU No 1 tahun 1974 tentang Pelarangan Pernikahan Beda Agama banyak pernyataan pro dan kontra. Jakarta, KOMPAS.com, Republika Online, Selasa (25/11), terdapat berita tentang pernyataan-pernyataan mengenai pro dan kontra pengujian UU No 1 tahun 1974. Berikut dijelaskan mengenai pro dan kontra UU tersebut:
1.             Kontra
Sebagian kelompok agama menilai sebagai pelanggaran HAM. Dukungan PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) untuk merevisi Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Pelarangan Perkawinan Beda Agama. PGI tidak setuju dengan pelarang tersebut karena itu melanggar HAM setiap orang.
2.             Pro
Menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Malik Madani mengatakan larangan pernikahan beda agama tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Sebab orang-orang yang beragama berarti sudah bersedia mengikatkan dirinya pada ajaran agama yang dianutnya.  Ia melanjutkan, ketika seorang memilih satu agama berarti orang tersebut sudah bersedia dan bertekad untuk tunduk pada ajaran agamanya. "Menikah dengan yang seagama merupakan wujud komitmen seseorang dalam beragama, bukan melanggar HAM,"
 Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain bahwa pernikahan beda agama dalam Islam sangat diharamkan. Dia mengatakan bahwa bila pernikahan beda agama disahkan maka sama saja seperti menodai ajaran agama.
Perkawinan beda agama dalam ajaran agama Hindu tidak mungkin disahkan melalui vivaha samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda.
Namun, apabila hal ini tetap dilakukan maka pasangan suami istri seperti itu dianggap tidak sah dan selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina). “Konsekwensinya, perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada Kantor Catatan Sipil,” kata Ketua Dewan Pakar PHDI Pusat, I Nengah Dana.

PEMECAHAN MASALAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Di gereja Katholik biasanya pernikahan berbeda agama masih bisa di toleransi dengan cara menikah dengan hukum gereja dan diberkati di gereja namun tanpa mengkatholikkan salah satu pihak. Setelah pernikahan mereka boleh hidup sesuai dengan ajaran dan ketentuan agamanya masing-masing namun status pernikahan mereka dengan cara gereja. Namun karena pernikahan ini di lakukan di gereja maka kedua pihak menyetujui janji bahwa mereka akan mendidik anak-anaknya dengan cara katholik, sehingga anak-anaknya nantinya akan dididik  dengann cara katholik. Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya menerangkan bahwa hukum gereja Katholik memperbolehkan perkawinan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hukum perkawinan Katholik, monogami dan tidak bercerai seumur hidup, serta membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik.
Di dalam ajaran Islam maupun Kristen biasanya pernikahan berbeda agama di larang. Ketika ada pasangan yang berbeda agama, salah satu pihak harus mau dikristenkan maunpun diislamkan.
Bagi orang yang berkecukupan secara finansial mereka memilih untuk menikah di luar negeri yang memperbolehkan pernikahan berbeda agama.
Guru Besar Hukum Perdata UI Prof. Wahyono Darmabrata, mengatakan ada 4 cara populer penyelundupan hukum yang dilakukan oleh pasangan beda agama yang ingin menikah beda agama dan mempertahankan masing-masing agamanya yaitu: (Sumber: Hukum Online):
1.             Meminta Penetapan Pengadilan
Meminta penetapan pengadilan Ini cara yang paling tidak popular karena prosedur pengajuan ke Pengadilan Negeri itu sering dianggap sebagai pekerjaan rumit dan berteletele. Meminta penetapan pengadilan terakhir kali dilakukan oleh Andi Vonny Gani pada 1989. Jika RUU Adminduk yang saat ini sedang dibahas DPR disahkan, akan lebih banyak lagi penetapan pengadilan dimohonkan. Ketua Konsorsium Catatan Sipil Lies Sugondo menyatakan bahwa solusi penetapan pengadilan yang disarankannya turut dimasukkan dalam RUU Adminduk.
2.             Pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama
Pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama Pasangan menikah dengan dua cara, pagi sesuai agama pria, siangnya sesuai agama wanita. Dari cara ini, pasti akan timbul pertanyaan, pernikahan mana kah yang sah? Yang mana yang akan didaftarkan ke Negara? Karena pasti hanya satu yang akan didaftarkan. Yang manapun yang didaftarkan akan memberikan informasi agama yang berbeda pada salah satu mempelai, yaitu informasi antara agama yang dianut dan yang didaftarkan.
3.             Menundukkan sementara pada salah satu hak agama
Menundukkan diri pada salah satu hukum agama Ini sering dilakukan dalam pernikahan beda agama. Caranya adalah: dengan penundukan sementara pada salah satu hukum agama. Misal, seorang Katholik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi lalu suami atau isteri dapat kembali lagi kepada agamanya semula. Akibatnya adalah berbedanya keterangan agama dalam KTP & dalam akta perkawinan. UU No. 23/2006 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak ada larangan yang mengatur mengenai keterangan agama dalam KTP yang berbeda dengan akta perkawinan.
4.             Menikah di luar negeri
Menikah di luar negeri Perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum perkawinan di luar negeri. Pasangan yang menikah di Luar negeri akan mendapat akta dari negara itu, kemudian akta dibawa pulang untuk dicatatkan. Artinya mereka tidak memperoleh akta lagi dari negara RI. (Seperti tercantum dalam UU: Pasangan yang menikah di luar negeri, setelah kembali ke Indonesia, paling lama 1 tahun, harus mendaftarkan perkawinan itu di Catatan Sipil Indonesia).
 Banyak artis yang lari ke luar negeri seperti Singapura dan Australia untuk melakukan perkawinan beda agama. Ia Jika melakukan perkawinan di luar negeri, berarti tunduk pada hukum di luar negeri. Pasangan tersebut mendapat akte dari negara itu, kemudian akte di bawa pulang untuk dicatatkan saja. Artinya tidak memperoleh akte lagi dari negara.


SOLUSI YANG DITAWARKAN DALAM PEMECAHAN MASALAH “PERNIKAHAN BEDA AGAMA”
Ada sebuah analogi mengenai 2 buah binatang yaitu sapi dan kerbau. Sapi dan Kerbau adalah binatang yang sejenis dan kedua-duanya mempunyai fungsi yang sama bagi seorang petani, yaitu sebagai penarik bajak sawah mereka. Namun bila sapi dan kerbau tersebut di gunakan untuk bersama-sama menarik bajak petani, keduanya tidak akan berjalan dengan seimbang dan seirama. Banyak masalah yang terjadi, bisa saja sapi dan kerbau tersebut bertengkar dijalan atau mereka berjalan dengan instingnya masing-masing. Demikian pula dengan pernikahan berbeda agama, walaupun dengan komitmen yang kuat pun banyak kasus putus dijalan dan ketidak harmonisan dalam keluarga karena perbedaan dalam diri meraka.
1.             Pernikahan berbeda agama tidak boleh diremehkan dan  jangan menjadi senjata untuk saling mengintervensi  antar umat beragama.
2.             Sesuai dengan hak masing-masih manusia maka ia bebas menentukan pasangan hidupnya dari latar belakang apapun. Namun ketika kita melihat UU Nomor 1 Tahun 1974  yang belaku di Indonesia pernikahan berbeda agama dilarang oleh negara. Hal ini di tetapkan karena sudah diuji dan dipertimbangkan secara matang melalui uji-uji yang dilakukan. Maka sebagai warga negara yang baik maka taatilah peraturan yang ada.
3.             Jika seseorang memang berkomitmen untuk menikah dengan pasangan berbeda agama itu menjadi hak dia. Namun perlu mempertimbangkan konskwensi dari keputusan yang diambil dan dampak jangka pendek, menengah dan  terutama dampak jangka panjang.




















Daftar Pustaka
http://www.kompasiana.com/tikasinaga/menyiasati-hukum-dalam-perkawinan-beda-agama_55287dab6ea834b4638b4582



Rabu, 25 Mei 2016

laporan bimbel

RENCANA KEGIATAN MAHASISWA BIMBEL II
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
UNIVERSITAS SANATA DHARMA
Tahun Ajaran     : 2015/2016

No.
Pertemuan
Hari, Tanggal
Kegiatan Mahasiswa
1.
I
15 Februari 2016
Mengenalkan huruf ke didwa dan belajar membaca kaliamt sederhana.
2.
II
18 Februari 2016
Mengulang materi perkalian dan pembagian untuk kelas II
3.
III
22 Februari 2016
Belajar menulis halus
4.
IV
25 Februari 2016
Operasi hitung pembagian dan perkalian
5.
V
29 Februari 2016
Menulis kalimat dengan huruf tegak bersambung
6.
VI
03 Maret 2016
Mengenal pembagian dengan gambar
7.
VII
07 Maret 2016
Menulis huruf kapital dan huruf kecil A – Z dengan huruf tegak bersambung
8.
VIII
10 Maret 2016
Mengenal konsep perkalian dengan menggunakan lidi
9.
IX
14 Maret 2016
Membaca dan memahami isi bacaan
10.
X
17 Maret 2016
Perkalian
11.
XI
28 Maret 2016
Mendiskripsikan teman
12.
XII
31 Maret 2016
Operasi hitung campuran
13.
XIII
04 April 2016
Mendiskripsikan gambar macam-macam hewan
14.
XIV
07 April 2016
Perpisahan


                                                                                                                                Mengetahui
                                                                                                                                Kepala Sekolah


                                                                                                                                A. Sarjiyo

                                                                                                                                NIP. 19580811 197803 1 009

ada Mind Map mengenai pemanasan global


nah kalau yang ini RPPTH Matematika

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TEMATIK HARIAN
(RPPTH)
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Matematika
(Dosen Pengampu : Andri Anugrahana S.Pd., M.Pd.)




Disusun oleh  :

Sofia Putri Nugraheni                      (131134198)
Anindita Nawangsari                        (141134170)
Kelas  4A



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SANATA DHARMA
YOGYAKARTA
2016
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN  TEMATIK HARIAN (RPPH)

Satuan Pendidikan   :  SD NEGERI SUKA MAKMUR
Kelas/Semester         :  VI / 1 (satu)
Tema                          :  4. Globalisasi
Subtema                     :  1. Globalisasi di sekitarku
Pembelajaran ke       :  2      
Alokasi Waktu          :  1 x 30 menit
           

A.    Kompetensi Inti (KI):
1.      Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
2.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
3.      Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda­benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.
4.      Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.




















B. Kompetensi Dasar, Indikator, dan Tujuan Pembelajaran

No
Kompetensi Dasar
No
Indikator
No
Tujuan Pembelajaran

Matematika




1.1
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
1.1.1
Menunjukkan sikap toleransi terhadap teman yang berbeda agama
1.1.1.1
Setelah berdiskusi, siswa mampu berdoa menurut agama dan keyakinan masing-masing tanpa mengganggu teman yang berbeda agama.
2.2
Menghargai pendapat atau gagasan teman mengenai hasil kerjanya dan usulan memecahkan masalah, penyajian data atau pekerjaan matematika lainnya

2.2.1
Menghargai usulan atau pendapat teman
2.2.1.1
Melalui percobaan, siswa dapat menghargai usulan atau pendapat teman saat diskusi berlangsung.
3.6
Mengenal diagonal ruang dan diagonal sisi dalam bangun ruang sederhana
3.6.1
Mengidentifikasi diagonal ruang pada bangun kubus
3.6.1.1
Melalui diskusi kelompok, siswa mampu menyebutkan 4 letak diagonal ruang pada bangun kubus dengan tepat
3.6.1
Mengidentifikasi diagonal sisi pada kubus
3.6.1.2
Melalui diskusi kelompok, siswa mampu menyebutkan 12 letak diagonal sisi pada bangun kubus dengan tepat
4.2
Membuat garis­garis dengan bantuan benang yang menghubungkan dua buah titik sudut dalam kubus atau
balok dan menemukan bangun datar baru yang bisa dibentuk oleh benang­benang tersebut dan menggambarkannya dalam bentuk sketsa
4.2.1
Melakukan percobaan dengan bantuan benang untuk mengenal
diagonal ruang pada bangun kubus
4.2.1.1
Memalui percobaan menggunakan benang, sisa mampu membuat sebuah diagonal pada bangun kubus secara berkelompok


4.2.2
Melakukan percobaan dengan bantuan benang untuk mengenal diagonal sisi pada bangun kubus.
4.2.2.1
Memalui percobaan menggunakan benang, sisa mampu membuat sebuah diagonal pada bangun kubus secara berkelompok


C.    Materi Pembelajaran
Matematika
1.      Diagonal sisi bangun kubus.
2.      Diagonal ruang bangun kubus.

D.    Pendekatan, Model, dan Metode Pembelajaran
1.   Pendekatan: Tematik Integratif
2.   Model : Discovery learning
3.   Metode: Diskusi, tanya-jawab, simulasi (melakukan/memperagakan), penugasan.

E.     Media, Alat/Bahan, dan Sumber Pembelajaran
1.      Media: kerangka bangun kubus.
2.      Alat/Bahan: benang, lem, kalender bekas, dan alat tulis.
3.      Sumber Belajar:
Kemendikbud, 2014, Buku Guru Tema 4 Kelas 6: Globalisasi, Jakarta:  Kemendikbud
Kemendikbud, 2014, Buku Siswa Tema 4 Kelas 6: Globalisasi, Jakarta: Kemendikbud
Alam-lingkungan di sekitar sekolah dan di sekitar tempat tinggal siswa.

F.     Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran


Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi waktu
Penda-huluan
1.         Guru mengajak siswa untuk berdoa
2.         Guru mengucapkan salam,
3.         Guru mengabsen siswa.
4.         Guru melakukan apersepsi dengan bertanya-jawab tentang bangun ruang yang mereka ketahui.
5.         Guru menjelaskan apa saja kegiatan yang akan mereka lakukan hari ini dan apa tujuan yang akan dicapai dari kegiatan tersebut. (orientasi)
6.         Guru mengajak siswa bermain games “Kata Berantai” untuk memotivasi siswa agar bersemangat dalam mengikuti pembelajaran

5 menit







Kegiatan Inti
1.         Guru membagi siswa menjadi empat kelompok dengan cara berhitung.
2.         Siswa diminta untuk bergabung bersama kelompoknya.
3.         Guru meminta siswa untuk menarik ujung sudut bagian atas ruangan kelas menggunakan rafia untuk menentukan diagonal sisi ruang kelas.
4.         Guru meminta siswa untuk menarik ujung sudut bagian atas ruangan kelas menggunakan rafia untuk menentukan diagonal ruang di ruang kelas.
5.         Siswa bisa menyebutkan contoh benda berbentuk kubus si lingkungan sekitar.
6.         Guru membagikan LKS kepada tiap kelompok.
7.         Guru membagikan kerangka kubus pada setiap kelompok.
8.         Guru meminta siswa untuk menemukan diagonal sisi dan diagonal ruang pada kerangka kubus.(menanya)
9.         Siswa bersama kelompok berdiskusi untuk menemukan diagonal sisi dan diagonal ruang pada bangun balok.(menalar).
10.    Siswa mencoba menunjukkan diagonal ruang dan diagonal sisi pada kelompok lain.
11.    Siswa diminta untuk mengambil benang dan gunting yang telah disiapkan oleh guru.
12.     Siswa diminta untuk membuka LKS.
13.    Siswa bersama kelompok diminta untuk membaca langkah-langkah percobaan.
14.    Siswa melakukan percobaan sesuai dengan langkah yang telah ditentukan.
15.    Perwakilan kelompok diminta untuk mempresentasikan hasil percobaan mengenai diagonal ruang yang telah dilakukan di depan kelas.
16.    Perwakilan kelompok diminta untuk mempresentasikan hasil percobaan mengenai diagonal sisi yang telah dilakukan di depan kelas.
17.    Guru membagikan kertas hvs kepada siswa.
18.    Siswa diminta menggambar sketsa diagonal sisi dan diagonal ruang bangun kubus dan secara individu. (menalar).
19.    Siswa mengumpulkan hasil sketsa
20 menit
Penutup
1.         Guru bersama dengan siswa membuat kesimpulan secara lisan.
2.         Guru meminta siswa untuk menggerjakan soal evaluasi pada LKS.
3.         Guru memberikan PR pada buku tematik halaman 69. (tindak lanjut).
4.         Guru mengajak siswa untuk melakukan refleksi atas kegiatan yang mereka lakukan secara lisan.Guru mengajak siswa untuk berdoa

5 menit


G.    Teknik Penilaian
Ranah
Indikator
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Instrumen
Sikap Spiritual
Matematika
Observasi
Cek list
Rubrik pengamatan
Sikap Sosial
Matematika
Observasi
Cek list
Rubrik pengamatan
Pengetahuan
Matematika
Tes tertulis
Isian singkat
Soal tes isian singkat
Keterampilan
Matematika
Observasi
Hasil Produk
Sketsa



LAMPIRAN 1 MATERI

Materi Ajar
Diagonal Sisi Kubus
Diagonal sisi sebuah kubus adalah garis yang menghubungkan dua titik sudut yang berhadapan pada tiap sisi kubus. Jika dari titik A di tarik garis lurus ke titik F atau dari titik B ke titik E, maka garis AF atau BE adalah diagonal sisi kubus ABCD.EFGH.









pada sebuah kubus terdapat 12 diagonal sisi, yaitu AF, BE, BG, CF, CH, DG, DE, AH, AC, BD, EG, dan FH. Diagonal sisi kubus mempunyai panjang yang sama

Diagonal Ruang Kubus
Diagonal ruang pada kubus adalah ruas garis yang menghubungkan dua titik sudut yang berhadapan dalam suatu ruang di dalam kubus. Sekarang coba perhatikan gambar berikut di bawah ini. 
Garis BH disebut diagonal ruang. Selain garis BH, ada juga garis AG, garis DF, dan garis CE yang merupakan diagonal ruang kubus. Diagonal-diagonal ruang tersebut akan berpotongan di satu titik. Suatu kubus memiliki empat buah diagonal ruang yang sama panjang dan berpotongan pada satu titik.

LAMPIRAN 2 LKS

Lembar Kerja Siswa

 



 



Produk yang akan di hasilkan adalah sebagai berikut:
Langkah membuat kubus dari sedotan
1.      Ambil alat dan bahan yang sudah di sediakan oleh gururmu!
2.      Rangkailah kerangka seperti contoh yang diberikan oleh guru!
3.      Jika kerangka kubus sudah jadi, berilah nama A, B, C, D, E, F, G dan H di setiap titik sudutnya menggunakan kalender bekas dan lem
4.      Setelah terbentuk kerangka kubus, gunakan kertas kalender bekas untuk menulis label A, B, C, D, E, F, G, H dan tempelkan seperti pada gambar.
Bagaimana cara mengetahui diagonal ruang pada kubus?
Perhatikan gambar kubus berikut!
Diagonal ruang pada kubus tersebut adalah garis AG, BH, DF, dan CE.

Ada berapa diagonal ruang yang terdapat pada kubus? Jelaskan jawabanmu!
Gambarlah sketsa diagonal ruang bangun kubus yang telah kamu lakukan dalam percobaan!






































































































































































































































































































































Tuliskan kesimpulan apa yang dapet kamu buat!
 







Presentasikanlah di depan kelas sesuai perintah gurumu!










LAMPIRAN 4 : PENILAIAN (Instrumen, Rubrik, dan Pedoman Penilaian)
1.      PENILAIAN ASPEK SIKAP SPIRITUAL
Indikator
Menunjukkan sikap toleransi terhadap teman yang berbeda agama
Tujuan Pembelajaran
Setelah berdiskusi, siswa mampu berdoa menurut agama dan keyakinan masing-masing tanpa mengganggu teman yang berbeda agama.
Teknik penilaian
Observasi

Siswa berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa mengganggu dan mengusik teman yang beragama lain.
Rubrik Penilaian
No
Kriteria

Baik Sekali
4
Baik
3
Cukup
2
Perlu Bimbingan
1
1
Sikap saat berdoa.
Berdoa dengan khusyuk, dan bersungguh-sungguh, tidak mengganggu teman lain saat berdoa, serta tidak terganggu oleh teman lain
Berdoa dengan khusyuk dan bersungguh-sungguh, tidak mengganggu teman lain saat berdoa, tetapi terganggu oleh teman lain.
Berdoa dengan mengeluarkan suara, sehingga mengganggu teman lain yang tenang.
Tidak berdoa dan mengganggu teman lain yang sedang bedoa

Pedoman penskoran
           



2.      PENILAIAN ASPEK SIKAP SOSIAL

Indikator
Menghargai usulan atau pendapat teman
Tujuan Pembelajaran
Melalui percobaan, siswa dapat menghargai usulan atau pendapat teman saat diskusi berlangsung.
Teknik penilaian
Observasi

Rubrik Penilaian
No
Kriteria

Baik Sekali
4
Baik
3
Cukup
2
Perlu Bimbingan
1
1.       
Menghargai pendapat teman
Siswa memperhatikan dan menyimak saat teman sedang berpendapat
Siswa memperhatikan
saat teman sedang berpendapat
Siswa tidak memperhatikan saat teman sedang berpendapat
Siswa berbicara sendidi dan tidak memperhatikan saat teman berpendapat

Pedoman penskoran:
                       
3.      PENILAIAN ASPEK PENGETAHUAN
Indikator
Mengidentifikasi diagonal ruang pada bangun kubus

Mengidentifikasi diagonal sisi pada kubus
Teknik penilaian
Tes tertulis

SOAL TES
Petunjuk
Kerjakan soal di bawah ini!
      
      








      
1.      Berapakah jumlah diagonal sisi pada bangun kubus? (skor maks 1)
……………………………….……………………………….……………………………….……………………………….……………………………….……………………………………………………….

2.      Sebutkan diagonal sisi pada bangun kubus diatas! (skor maks 4)
……………………………….……………………………….……………………………….……………………………….……………………………….……………………………………………….
……………………………….……………………………….……………………………….………………………………………….
3.      Berapakah jumlah diagonal ruang pada bangun kubus? (skor maks 1)
……………………………….……………………………….……………………………….……………………………….……………………………….……………………………………………………….

4.      Sebutkan diagonal ruang pada bangun kubus diatas! (skor maks 4)
……………………………….……………………………….……………………………….……………………………….……………………………….……………………………………………….
……………………………….……………………………….……………………………….………………………………………….

Kunci jawaban
1.      12
2.      AF, EB, BG, CF, AH, DE, DG, CG, EG, FH, AC, BD
3.      4
4.      AG, DF, CE, BH


Pedoman penskoran
Skor : 
Nomor 1 = 1
            Nomor 2 = 12
Nomor 3 = 1
Nomor 4 = 4
                               Penilaian : jumlah skor x 100
                                                           18
                                               
                  
4.      PENILAIAN ASPEK KETERAMPILAN

Indikator
Melakukan percobaan dengan bantuan benang untuk mengenal
diagonal ruang pada bangun kubus

Melakukan percobaan dengan bantuan benang untuk mengenal diagonal sisi pada bangun kubus.
Teknik penilaian
Observasi

Gambarlah sketsa diagonal ruang bangun kubus yang telah kamu lakukan dalam percobaan!































































































































































































































































































































































Rubrik Penilaian
No
Kriteria

Baik
3
Cukup
2
Perlu Bimbingan
1
1
Hasil sketsa
Hasil sketsa sesuai dengan produk yang telah dibuat
Hasil sketsa kurang sesuai dengan produk yang telah dibuat
Hasil sketsa tidak sesuai dengan produk yang telah dibuat

Pedoman penskoran
Penilaian=jumlah skor yang diperoleh ×100

                                                      3